Block

Enter Block content here...


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Etiam pharetra, tellus sit amet congue vulputate, nisi erat iaculis nibh, vitae feugiat sapien ante eget mauris.

Text Widget

Categories

Recent Posts

Label

Labels

Definition List

Download

Blogger templates

Diberdayakan oleh Blogger.

Kontributor

Followers

Minggu, 23 Juni 2013

SISTEM KEUANGAN DALAM EKONOMI ISLAM
A.    PERKEMBANGAN SISTEM KEUANGAN
Finansial system atau system keuangan adalah suatu kaidah ataupun aturan yang mejelaskan sumber-sumber dana keuangan bagi Negara dan proses alokasi dana tersebut bagi kehidupan masyarakat. Pada abad pertengahan masa kehadiran islam system ini belum di temukan di Negara-negara eropa, namun di abad pertengahan berberapa Negara bagian menuntut adanya system keuangan bagi Negara hingga akhirnya rancangan dari system inipun terbentuk.
B.     PERKEMBANGAN SISTEM KEUANGAN DALAM ISLAM
Daulah islammiyah atau Negara islam baru terbentuk setelah rasulullah melakukan hijrah dan menetap di madinah., perkembangan infrastruktur keuangan islam seiring dengan perluasan daerah islam menjalani perkembangannya. Sejak itu system keuangan islam mengalami perkembangan yang signifikan dengan meluasnya perdagangan islam membuat persaingan usaha dengan kaum kurais dan orang yahudi di madinah semakin ketat. Klimaksnya persaingan tersebut menimbulkan perperangan yang di menagkan oleh kaum muslimin. Kemenangan yang di raih oleh kaum muslimin dalam perperangan terus berlanjut sehingga daerah kekuasaan islam semakin berkembang. Hal tersebut di indikasikan dengan di kuasainya jazira arab, irak, syam, mesir, paris, dan imperium romawi. Dengan berkembangnya daerah kekuasaan islam perkembangan system keuangan islam semakin dinamis hal itu di karenakan semakin kompleksnya problematika kehidupan ekonomi yang menuntut elaborasi pemikiran yang ada.
C.     LEMBAGA KEUANGAN BAITUL MAL DAN PENDANAAN
Baitul mal adalah tempat yang di khususkan untuk menyimpan dan menjaga harta kekayaan kaum muslimin, yakni sebuah institusi yang bertangung jawab atas pemeliharaan public property (harta milik umum). Berikut proses alokasi harta ( dana ) kepada yang berhak . berdasarka sumber dana yang ada baitul mal terbagi atas :
1.      Baitul mal zakat berfungsi untuk menampun semua dana-dana zakat.
2.      Baitul mal akhmas berfungsi menyimpan ganimah dan pajak
3.      Pertambangan dan hasil laut.
4.      Baitul mal fa`I berfungsi menyimpan kharaj, jizyah, u`rs dan pajak
5.      Baitul mal dhawa`I berfungsi menyimpan harta yang tidak di ketahui pemiliknya dan harta warisan dan tidak ada ahlinya.
Keistimewaan baitul mal adalah adanya indenpendensi harta kekayaan yang di dapatkan tampa bercampur dengan harta pemerintah.
D.    KEBUTUHAN UMUM (PUBLIC EXPENDITURE)
Government Expenditure (Belanja Negara) di maksudkan untuk memenuhi hajat hidup masyarakat. Negara berkewajiban untuk menyediakan segala kebutuhan dasar dan fasilitas kehidupan. Government expenditure dalam islam bersumber dari dana zakat,infaq,sadaqah,jizyah,dan lainya yang terkumpul dalam baitul mal. Expenditure yang di lakukan harus tetap memperhatikan kaidah dan aturan yang telah dijelaskan dalam Al-Qur`an dan sunnah.
Kebutuhan public adalah kebutuhan yang di konsumsi secara bersama-sama oleh masyarakat dan dapat bermanfaat serta memberikan kesejahteraan bagi kehidupan bersama. Kebutuhan public yang berada dalam setiap Negara berbeda-beda seiring dengan adanya perbedaan kondisi social-ekonomi dan politik. Kebutuhan public dalam ekonomi islam adalah kebutuhan dharuriyyah (hal yang merupakan keharusan) bagi kemaslahatan bersama dalam kehidupan masyarakat.
1.      Public service
Keamanan merupakan kebutuhan yang penting bagi setiap warga Negara, yakni aman dari segala tindak segala kejahatan di dalam negeri, dan aman dari serangan musuh. Untuk itu, Negara berkewajiban untuk mendirikan infrastruktur pemerintahan dan SDM yang bertanggung jawab atas tugas yang ada dalam mengawasi kehidupan social-ekonomi.
2.      Jaminan social
Negara berkewajiban untuk menjamin kehidupan para kaum fakir dan miskin. Harus menyediakan kebutuhannya. Untuk mengatasi hal etrsebut, jika dana zakat, kharaj,jizyah,dan `usr yang terkumpul dalam baitul mal tidak mencukupi, maka Negara mempunyai wewenang untuk menarik infaq dari kalangan orang-orang yang mampu.

E.     ALOKASI ANGGARAN NEGARA
Pengalokasian anggaran yang di dapatkan oleh Negara harus berdasarkan pada norman dan aqidah yang telah di tuliskan dalalm Al-Qur`an dan Assunah serta ijtihad para ulama. Dalam Islamic financial system , Negara mempunyai wewenang untuk menarik dana dari masyarakat sebelum jatuh tempo, hal itu di perbolehkan jika di khawatirkan Negara dalam kondisi darurat.
                        Ada berberapa kaidah yang dapat di jadikan landasan dalam melakukan alokasi anggaran Negara, yaitu :
1.      Asas manfaat, yaitu segala kegiatan ekonomi yang di lakukan Negara harus memperhatikan asas manfaat. Dalam arti, kemanfaatan itu harus ada dalam masyarakat, seperti penggalian mata air, pembuatan jalan, dsb.
2.      Asas keseimbangan. Dalam melakukan alokasi anggaran tidak boleh terdapat sifat royal seperti telah dijelaskan pada teori konsumsi.
3.      Asas otoritas. Pemimpin yang menjalankan orda pemerintahan dan ekonomi harus mendapatkan otoritas dari wakil rakyat yang tergabung dalam Ahl al-Halli wa al-Aqdi (badan pengawasan legislative).

ZAKAT
A.    DEFINIS ZAKAT
Secara etimologi, zakat memiliki berberapa makna yang di antaranya adalan suci. Zakat  adalah sedekah terentu yang di wajibkan oleh syariah terhadap harta orang kaya dan di berikan terhadap orang yang miskin.

B.     HUKUM DAN SYARAT WAJB ZAKAT
1.      Islam
2.      Semputnanya haliah
3.      Sempurnanya kepemilikan
4.      Berkembang
5.      Nisab
6.      Haul

C.     DISTRIBUSI ZAKAT
1.      Fakir miskin
2.      Amil
3.      Muallaf
4.      Hamba sahaya
5.      Gharimin
6.      Fisabililah
7.      Ibnu sabil

D.    PERBEDAAN PAJAK DENGAN ZAKAT
1.      Perbedaan makna. Zakat berarti suci, berkembang, dan berkah. Sedangkan pajak berarti sebuah kewajiban atau tanggungan.
2.      Zakat merupakan rukun islam sedangkan pajak adalah kewajiban kepada Negara dan tidak ada hokum ibadah di dalamnya.
3.      Ketentuan zakat tidakakan berubah sesuai dengan situasi dan kondisi sedangkan pajak berubah seuai situasi dan kondisi
4.      Penerimaan zakat sudah di tentukan oleh Al-Quran dan sunnah sedangkan pajak di kembalikan untuk mencukupi kebutuhan public.
5.      Hubungan yang terjadi di dalam zakat adalah hubungan seorang hamba dengan tuhannya dangkan pajak hanya sekedan hubungan rakyat pada penguasa.

E.     DAMPAK EKONOMIS APLIKASI ZAKAT
1.      Produksi
2.      Investasi
3.      Lapangan kerja
4.      Pengurangan dan kesenjangan social

5.      Pertumbuhan ekonomi

0 komentar:

Posting Komentar