Block

Enter Block content here...


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Etiam pharetra, tellus sit amet congue vulputate, nisi erat iaculis nibh, vitae feugiat sapien ante eget mauris.

Text Widget

Categories

Recent Posts

Label

Labels

Definition List

Download

Blogger templates

Diberdayakan oleh Blogger.

Kontributor

Followers

Minggu, 23 Juni 2013
TUGAS ARTIKEL KARYA ILMIAH
KORUPSI DAN BUDAYA INDONESIA

DI SUSUN OLEH:
WAHYU ISCHAK PUTRA
NIM:1122100017
JURUSAN : SYARIAH
PRODI :EKONOMI ISLAM

TAHUN 2012/2013

Korupsi dan budaya Indonesia
Latar belakang
            Mungkin sebagian orang tidak setuju kalau korupsi itu disebut “budaya” di Indonesia, karena mereka yang segelintir itu memang tidak pernah melakukan praktek-praktek korupsi. Mereka bekerja sesuai jalurnya tidak dipaksakan dan juga tidak melakukan pemaksaan. Orang-orang semacam ini susah sekali di temukan dan memberikan sedikit kesadaran kepada pembesar Negeri ini. Sebenarnya mereka ada tetapi tenggelam oleh maraknya praktek korupsi sekarang ini.
            Dan entah mengapa Negara ini merasa korupsi adalah hal yang wajar untuk dilakukan. Bagaimana tidak, untuk memperoleh suatu jabatan atau kedudukan atau proyek-proyek yang dananya berasal dari jeripayah dan keringat rakyat, memberikan setoran awal sebagai pemulus kepada pembesar-pembesar Negeri ini agar apa yang menjadi cita-cita dan tujuannya tercapai sudah bukan rahasia umum lagi. Tidak lagi peduli apakah itu hal yang akan merugikan banyak orang yang telah menggantungkan harapan besar kepada Negara Indonesia yang mereka cintai ini.




Masalah
Salah satu dari bannyaknya factor terjadinya korupsi yaitu
1.      Bannyaknya kesempatan segelintir oknum untuk melakukan korupsi
2.      Tidak ada pengawasan yang ketat agar tidak terjadinya korupsi.
3.      Ringannya hukuman bagi pelaku korupsi

Pembahasan
            Hukum bagi para pelaku korupsi tampak berlawanan arah dengan efek jera. Salah satu penyebabnya, dan ini sering menjadi bahan pembicaraan  publik, adalah hukuman yang dijatuhkan hakim bagi para koruptor dipersepsikan belum sebanding dengan kejahatan luar biasa tersebut.
            Di Indonesia khususnya, sampai sekarang tidak tidak selesai-selesai. Dari pejabat tinggi Negara, pejabat daerah bahkan pejabat rendahan sekalipun ada. Kesadaran dari semua pihak, terlebih bagi pelaku korupsi sangat kecil sekali. Padahal sudah banyak sekali sindiran-sindiran dari masyarakat yang di sampaikan baik dari lagu-lagu tentang korupsi, filem-filem tentang korupsi bahkan sindiran langsung dari orang-orang tentang korupsi.
            Ada salah satu cara untuk mencegah terjadinya korupsi , yaitu dengan cara menyita semua asset yang di miliki pelaku korupsi. ini di jabarkan dengan di adakannya peraturan oleh MUI[1].  Adanya peraturan yang di tetap kan oleh MUI ini bertujuan agar para korupsi takut untuk melakukan korupsi. Peraturan ini di tetapkan bukan hanya semata-mata di keluarkan untuk mencegah terjadi nya korupsi saja, tetapi untuk menyelesaikan fenomena korupsi yang terjadi di Indonesia yang tidak tau kapan berakhirnya.
            Sebenarnya rancangan undang-undang tentang  penyitaan asset pelaku korupsi bukan lah hal baru. Ini terbukti dari semenjak medio 2011 pemerintah telah membuat tentang rancangan undang-undag tentang penyitaan asset tindak pidana korupsi (PATPK). Dan sampai kini rancangan undang-undang itu telah di siapkan oleh direktorat jendral peraturan dan perundang undangan hokum dan hak asasi manusia (ditjen PP kemenhukam), namun belum masuk pembahasan parlemen[2]. Persamaan fatwa dari MUI dan rancangan UU peraturan dari pemerintah yaitu, fatwa MUI di kuatkan dengan dalil-dalil yang ada dalam Al-Quran dan hadis, untuk menguatkan peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah[3] .
           
           
           



Kesimpulan
       usaha yang di lakukan oleh berbagai pihak telah banyak di lakukan, baik dari pemerintah, MUI, dan banyak sekali pihak yang lainnya. Mulai dari membuat undang-undang tentang korupsi, membuat lagu tentang korupsi dan filem-filem tentang korupsi.  Dengan harapan untuk menyadarkan segala pihak akan banyaknya nilai positif yang di hasilkan oleh tindakan korupsi.  Tinggal kesadaran lah yang menentukan semuanya. 
           











DAFTAR PUSTAKA
Fatwa sekitar perampasan asset pelaku tindak pidana korupsi.2012 http://www.voa-islam.com/news/indonesiana 4 juli 2012.
Penjara tak membuat jera.2012 http://majalah.hidayatullah.com/?p=3618 9 agustus 2012.






[1] fatwa MUI ba’da ijtima’ ulama IV,2012
[2] majalah hidayatullah 08 september 2012
[3] www.voa-islam.com rabu,04 juli 2012

0 komentar:

Posting Komentar